Perkuat Kelembagaan, Firman Usulkan Ubah Nama BPS Jadi Pusat Data Statistik Nasional

22-01-2025 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyoroti soal keberadaan Badan Pusat Statistik (BPS) selaku pihak yang nantinya menggunakan RUU Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Menurutnya, ia kerap kali mendapatkan kesulitan untuk mengoompilasi data-data yang berasal dari Kementerian dan Lembaga (K/L). Hal itu, menurutnya, disebabkan karena lemahnya BPS secara kelembagaan sehingga tidak dapat mengintervensi K/L lain mengenai data-data statistik.

 

“Maka, waktu itu saya usulkan (BPS) menjadi Pusat Data Statistik Nasional. Sehingga, mereka lebih punya tanggung jawab pada presiden yang kedudukannya setara Kementerian/Lembaga, supaya mereka itu bisa berkoordinasi dengan tingkat kementerian masing-masing,” ujarnya dalam Rapat pleno Baleg membahas Penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa Penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik merupakan carry over dari Baleg periode sebelumnya. Adapun harmonisasi RUU tersebut telah melalui berbagai forum diskusi maupun pelibatan mitra, seperti BPS dan Bappenas.

 

Namun perjalanannya, tindak lanjut dari keluhan dan harmonisasi RUU tersebut belum dibahas lebih lanjut karena Bappenas memiliki pandangan lain pada saat itu. Maka dari itu, Firman mengusulkan agar pembahasan mengenai RUU perubahan Statistik ini melibatkan kembali Bappenas untuk memperjelas mengenai pandangan dan permasalahan tersebut.

 

“Kemudian kalau perlu ya dilakukan apakah FGD satu kali lagi? Karena ini teman-teman (Anggota DPR) kan banyak yang baru ya, supaya diberikan pencerahan kembali dan kemudian bisa kita lakukan pembahasan pembahasan supaya bisa segera diselesaikan,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

“Kan kita enggak enak juga udah bolak-balik (pembahasan) sudah hampir berapa tahun itu enggak selesai selesai. Padahal ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar,” imbuhnya. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...